Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja BPBD Kabupaten Kaimana yang merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh
Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, Antara lain:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dan kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bancana Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana di atas, juga menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.