Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Unsur Pengarah;
- Unsur Pelaksana, membawahi :
- Sekretaris, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan dan
- Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Seksi Kedaruratan dan Logistik;
- Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Sekretaris sebagaimana angka 1 diatas membawahi:
- Unit Pelaksanan Tehnis
- Kelompok Jabatan Fungsional