Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Unsur Pengarah;
  3. Unsur Pelaksana, membawahi :
  4. Sekretaris, membawahi :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan dan
  5. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  6. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
  7. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  8. Sekretaris sebagaimana angka 1 diatas membawahi:
    • Unit Pelaksanan Tehnis
    • Kelompok Jabatan Fungsional